Anak Gugat Ibu Kandung, Disidangkan di PN Bandung Hanya Gara Gara Harta

- 26 Mei 2021, 05:57 WIB
Gegara Rumah Warisan, Dua Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Negeri Bandung.
Gegara Rumah Warisan, Dua Anak Gugat Ibu Kandung ke Pengadilan Negeri Bandung. /Pixabay/mohamed_hassan./

DESKJABAR- Ai Maswati seorang ibu asal Kota Bandung digugat oleh dua orang anak kandungnya bernama Johari dan Bahari. Gugatan dilakukan secara perdata di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Selasa 25 Mei 2021.

Gugatan dua orang anak ini sudah terdata di PN Bandung dengan nomor : 104/PDT.G/2021/PN.Bdg. Selain menggugat ibu kandungnya, dua orang ini menggugat sejumlah pihak lainnya.

Musa Darwin Pane, kuasa hukum penggugat mengatakan, dalam gugatan ini Ai Maswati tertulis sebagai tergugat II, sedangkan seorang pembeli objek tanah dan bangunan terperkara/harta peninggalan yang bernama Reni Purba masuk sebagai tergugat I.

Baca Juga: Jelang Final Liga Europa 2020/2021 Manchester United vs Villarreal, Ole Gunnar Solskjaer Percaya Diri

Dalam gugatan tersebut, Asep Darodjat Saputra, sebagai Notaris dan PPAT tertulis sebagai turut tergugat I, kemudian, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Badan Pertanahan Nasional RI Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai Turut Tergugat II.

"Adik Kandung Para Penggugat yang bernama Mastura sebagai Turut Tergugat III," ujar Musa di PN Bandung.

Gugatan anak pada seorang ibu ini berawal dari persoalan penjualan harta peninggalan sebuah objek tanah dan bangunan terperkara pada tahun 2010  yang terletak di Rancasari Kota Bandung sebesar Rp450.000.000.

"Tergugat I telah melakuan perbuatan bedrog atau curang terkait jual beli   objek tanah dan bangunan terperkara a quo hal mana," ucapnya.

Musa menambahkan, tergugat I berjanji pada penggugat maupun kepada tergugat II akan melakukan pelunasan melalui KPR Perbankan terkait jual beli objek tanah dan bangunan terperkara a quo dengan dalil Sertipikat Hak Milik (SHM) harus balik nama terlebih dahulu menjadi atas nama Reni Purba sebagai tergugat I.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x