PN Bandung Eksekusi Tanah di Jln Terusan Pasteur No 86 dan 88, Dikenal TANI SUGIH, Tanpa Perlawanan

- 8 Desember 2021, 18:06 WIB
Juru sita Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) melakukan eksekusi terhadap sebuah tanah dan bangunan di Jalan Dr Junjunan (Terusan Pasteur No 86 dan 88) Kota Bandung pada Rabu 8 Desember 2021.
Juru sita Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) melakukan eksekusi terhadap sebuah tanah dan bangunan di Jalan Dr Junjunan (Terusan Pasteur No 86 dan 88) Kota Bandung pada Rabu 8 Desember 2021. /yedi supriadi

DESKJABAR- Juru sita Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) melakukan eksekusi terhadap sebuah tanah dan bangunan di Jalan Dr Junjunan (Terusan Pasteur No 86 dan 88) Kota Bandung pada Rabu 8 Desember 2021.

Tanah seluas 1.840 meter persegi dieksekusi sehubungan telah keluarnya putusan PK dengan no 55 PK/Pdt/2021 tanggal 31 Maret 2021 yang memenangkan pihak Itok Setiawan atas lawannya Ny Hj Oyoh.

Atas putusan tersebut kemudian Purnama Sutanto SH sebagai kuasa hukum dari Itok Setiawan dan Sucipto Lustojoputro memohon untuk dilaksanakan eksekusi dan pada Rabu 8 Desember 2021 jurusita PN Bandung Aep Yaman membacakan amar eksekusi tersebut yang telah ditandatangi oleh Ketua PN Bandung Sihar Hamonangan Purba.

Baca Juga: TERBARU Kasus Pembunuhan Subang, Penyidik Atur Strategi Kumpulkan Semua Bukti ?

Eksekusi tidak berlangsung lama karena tidak ada hambatan yang berarti, memang sebelumnya ramai isu tentang adanya perlawanan dari pihak yang akan dieksekusi namun ternyata tidak seperti yang diduga, malah berjalan dengan lancar.

Eksekusi dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum dan pihak pengadilan melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan secara paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dari penguasaan/penghunian/penempatan termohon ekseksui atau kuasanya yang sah dalam keadaa kosong.

"Menetapkan mengabulkan permohonan eksekusi dan memerintahkan untuk mengekseksi tanah dan banguna obyek sengketa seluas 1.840 meter persegi atas nama Itok Setiawan dan sertifikat hak milik No. 446 Kelurahan Sukabungan tercatat atas nama Sucipto Lustoyoputro di Jln. Dr Junjunan Terusan Pasteur No 86 dan 88 Kota Bandung kepada penggugat dalam keadaan kosong dan dengan tanpa beban apapun," ujar Aep Yaman saat membacakan eksekusi di lokasi, Rabu 8 Desember 2021 pagi.

Lokasi eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Dr Junjunan (Terusan Pasteur No 86 dan 88) Kota Bandung pada Rabu 8 Desember 2021.
Lokasi eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Dr Junjunan (Terusan Pasteur No 86 dan 88) Kota Bandung pada Rabu 8 Desember 2021. yedi supriadi

Sementara itu Purnama Sutanto sebagai pihak yang mengajukan eksekusi mengaku sudah tepat langkah pihak PN Bandung karena kliennya Itok Setiawan sudah lama mendambakan keadilan karena tanah dan bangunan tersebut memang betul bentul miliknya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x