Sidang Habib Bahar bin Smith di PN Bandung Tiba Tiba Dihentikan Ada Apa?

- 6 April 2021, 12:43 WIB
Habib Bahar Bin Smith (Dok PikiranRakyat).
Habib Bahar Bin Smith (Dok PikiranRakyat). /


DESKJABAR- Habib Bahar bin Smith diadili di PN Bandung atas kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Dalam dakwaan, Andriansyah dianiaya Bahar usai mengantar istrinya ke rumah malam hari.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukarya menjelaskan kasus itu terjadi pada 4 September 2018 lalu di Perumahan Bukit Cimanggu, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Pada saat pembacaan dakwaan tiba-tiba Habib Bahar bin Smith interupsi dan meminta izin untuk pergi ke kamar kecil untuk kencing. "Izin pa hakim, saya kebelet untuk kebelakang pengen kencing, soalnya disini ruangna pake AC dingin sekali," ujar Habib Bahar bin Smith.

Baca Juga: KPK Belum Menahan Aa Umbara, Benny K Harman: 'Kalau Dipanggil Lagi Tak Datang, Ciduk aja'

Baca Juga: Jika Aa Umbara Ditahan KPK: Maka Hengky Kurniawan Naik Menjadi Bupati Bandung Barat

Hakim ketua sempat tidak akan mengizinkan karena tanggung jaksa penuntut umum sedang membacakan dakwaan, namun Habib Bahar bin Smith memaksa karena sudah kebelet. Hakim pun akhirnya mengalah dan menskor sidang tersebut selama tiga menit.

Usai diskor kemudian JPU kembali membacakan dakwaan, dalam surat dakwaan disebutkan, kasus ini berawal saat istri Bahar bernama Jihana Roqayah menghubungi korban melalui sambungan telepon untuk mengantar ke Pasar Asemka, Jakarta Barat.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Andriansyah menggunakan mobilnya Toyota Calya berwarna putih menjemput istri Bahar di kediamannya. Sekitar pukul 15.30 WIB, aktivitas belanja istri Bahar di Pasar Asemka selesai dan beranjak untuk pulang dengan masih diantar oleh Andriansyah.

Baca Juga: Aa Umbara Tersangka, KPK Belum Menahan Bupati Bandung Barat dan Anaknya, INILAH alasannya

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x