Diluar Dugaan, Habib Bahar Smith Sobek Surat Penetapan Tersangka Terkait Dugaan Penganiayaan

- 28 Oktober 2020, 12:57 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /ANTARA/M. Agung Rajasa/foc/Q/

DESKJABAR-  Habib Bahar bin Smith (Bahar Smith) kembali membuat geger, biasanya orang kalau ditetapkan tersangka merasa takut dan terpukul. Namun beda lagi dengan Bahar Smith, dia dengan berani menyobek surat penetapan tersangka yang diberikan polisi.

Seperti diketahui Ditreskrimum Polda Jabar resmi menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang dilakukan pada sopir taksi online bernama Andriansyah.

Saat dikonfirmasi ke Kuasa Hukum Bahar, Aziz Yanuar memastikan, kliennya sudah mengetahui perihal penetapan tersangka itu. Sebagai respons, surat penetapan tersangka itu disobek Bahar Smith lalu diserahkan kembali ke petugas kepolisian melalui petugas Lapas Gunung Sindur.

Baca Juga: Habib Bahar Smith Kembali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan

Sebagaimana diketahui, aksi penganiayaan oleh Bahar dilakukan di kawasan Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor.

"Habib Bahar sudah tau, tadi suratnya disampaikan ke pihak Lapas Gunung Sindur sama Habib Bahar kemudian surat disobek-sobek, dikembalikan ke pihak lapas untuk dikasihkan ke polisi yang menunggu di luar lapas," katanya kepada wartawan, Rabu 28 Oktober 2020.

Aziz Yanuar menambahkan, bahwa terkait penetapan tersangka, Bahar Smith tak takut. "Soal penetapan tersangka, Bahar Smith mengatakan, jangankan tersangka, Habib Bahar bin Smith adalah orang yang sangat merindukan kematian, jadi bukan hanya tersangka. Dia gak peduli tersangka," katanya.

Dalam kasus itu, Bahar Smith disangkakan Pasal 170 dan 351 KUHPidana dan diancam kurungan di atas lima tahun.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Menang, Bapas Bogor Banding Atas Putusan PTUN Bandung

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x