Habib Bahar Smith Kembali Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan

- 27 Oktober 2020, 16:14 WIB
HABIB Bahar bin Smith.*
HABIB Bahar bin Smith.* /ANTARA/

DESKJABAR- Kasus yang merundung penceramah habib bahar bin smith seolah tiada akhirnya. Belum juga selesai kasus yang menjeratnya ke penjara beberapa waktu lalu, kini penyidik Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar dalam dugaan kasus penganiayaan.

habib bahar bin smith kembali ditetapkan tersangka oleh polisi. Penetapan tersangka itu termaktub dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan di Bandung tanggal 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Banjir dan Longsor Pangandaran, Selain Dua Tewas Inilah Korban Lainnya

Surat penetapan tersangka itu ditandatangani langsung oleh Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.

Dalam surat itu, Bahar ditetapkan sebagai tersangka didasarkan atas laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional di Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi

"Habib Bahar ini diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana" kata Direskrimum Polda Jabar, saat dikonfirmasi, Selasa 27 Oktober 2020.

Dirinya menambahkan, jika Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan rangkaian gelar perkara.

Baca Juga: Kisruh Kadin Jabar, Kadin versi Cucu Sutara Minta Tatan Pria Sujana Kosongkan Gedung Kadin

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah