Habib Bahar bin Smith Menang, Bapas Bogor Banding Atas Putusan PTUN Bandung

- 20 Oktober 2020, 12:35 WIB
BAHAR Smith.*
BAHAR Smith.* /INSTAGRAM @PECINTASAYYIDBAHAR_OFFICIAL/

DESKJABAR – Putusan hakim PTUN Bandung atas habib bahar bin smith masih berbuntut panjang. Meski sudah dimenangkan, tapi belum bisa dilaksanakan karena Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor telah resmi mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung.

Adanya upaya banding tersebut di benarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Abdul Aris. "Sudah (diajukan). Diajukannya hari Jum'at," ujar  Abdul Aris saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 20 Oktober 2020.

Aris menyatakan banding yang dilakukan ini merupakan langkah selanjutnya dari Bapas Bogor atas putusan hakim itu. Memang sejak vonis dibacakan, Bapas bersiap untuk mengajukan banding. "Ini kan upaya saja, kita kan melaksanakan upaya hukum saja," ucapnya.

Baca Juga: Kadisdik Jabar Dedi Supandi Diduga Menerima Uang Rp 500 Juta Dari Hasil Korupsi RTH Kota Bandung

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tata Usah Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan habib bahar bin smith terkait surat keputusan pencabutan asimilasi. Hakim menyatakan surat keputusan yang menjadi dasar pencabutan asimilasi tidak sah.

Dalam gugatan ini, bahar bin smith bertindak sebagian penggugat sementara Balai Pemasyarakatan Bogor selalu tergugat. Sidang putusan digelar di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin 12 Oktober 2020.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad dalam sidang yang juga digelar secara online melalui akun YouTube PTUN Bandung.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 tanggal 18 Mei 2020 yang menjadi dasar pencabutan asimilasi yang dilakukan Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tidak sah.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x