Habib Bahar Smith Disidang di PN Bandung, Soal Penganiayaan kepada Sopir Taksi Online

- 6 April 2021, 12:08 WIB
Sidang Habib Bahar bin Smith yang digelar secara virtual di PN Bandung Selasa 6 April 2021
Sidang Habib Bahar bin Smith yang digelar secara virtual di PN Bandung Selasa 6 April 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan pengadilan, kali ini ulama tersebut didakwa soal penganiayaan terhadap Adriansyah pengemudi taksi online.

Habib Bahar didakwa pasal berlapis yakni pasal 170 KUHP tentang penyerobotan dan penyerangan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Hal itu diungkapkan dalam sidang beragenda dakwaan di Pengadilan Negeri  Bandung (PN Bandung), Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa 6 April 2021.

Baca Juga: KPK Belum Menahan Aa Umbara, Benny K Harman: 'Kalau Dipanggil Lagi Tak Datang, Ciduk aja'

Baca Juga: Jika Aa Umbara Ditahan KPK: Maka Hengky Kurniawan Naik Menjadi Bupati Bandung Barat

Sidang berlangsung secara virtual yang mana Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur sedangkan Jaksa, hakim dan kuasa hukum Bahar di PN Bandung.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat saat membacakan dakwaan.

Penganiayaan ini sendiri terjadi pada Selasa 4 September 2018 lalu di kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang bernama Wiro.

Baca Juga: PT Pos Indonesia Bongkar Dugaan Penyelewengan Keuangan Anak Perusahaan, Kini Ditangani Kejati Jabar

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x