Habib Bahar Smith Disidang di PN Bandung, Soal Penganiayaan kepada Sopir Taksi Online

- 6 April 2021, 12:08 WIB
Sidang Habib Bahar bin Smith yang digelar secara virtual di PN Bandung Selasa 6 April 2021
Sidang Habib Bahar bin Smith yang digelar secara virtual di PN Bandung Selasa 6 April 2021 /yedi supriadi

"Bahwa terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith bersama-sama dengan saudara Wiro (DPO)," kata JPU..

Perbuatan Bahar ini mengakibatkan korban mengalami luka. Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.

Informasi dihimpun, kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikan status terlapor Bahar menjadi tersangka.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah