PN Bandung Eksekusi Tanah di Jln Terusan Pasteur No 86 dan 88, Dikenal TANI SUGIH, Tanpa Perlawanan

- 8 Desember 2021, 18:06 WIB
Juru sita Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) melakukan eksekusi terhadap sebuah tanah dan bangunan di Jalan Dr Junjunan (Terusan Pasteur No 86 dan 88) Kota Bandung pada Rabu 8 Desember 2021.
Juru sita Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) melakukan eksekusi terhadap sebuah tanah dan bangunan di Jalan Dr Junjunan (Terusan Pasteur No 86 dan 88) Kota Bandung pada Rabu 8 Desember 2021. /yedi supriadi

Baca Juga: Hanya Satu Kata REMPAH, Resep Herbal Jantung Sehat dan Kuat ala Zaidul Akbar

Dan kini sudah belasan tahun baru kembali lagi. "Kita sangat bersyukur karena bisa mengembalikan tanah dan bangunan klien kami yang sudah dirampas orang lain dan kini sudah kembali lagi," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah