Mantan Politikus PKS Yudi Widiana Terjerat Kasus Korupsi Maling Duit Rakyat, Kini Kasus TPPU nya di PN Bandung

- 15 Desember 2021, 11:56 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/Арсений Попов

Adapun dalam perkara ini, Yudi didakwa dengan dakwaan Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Yudi Widiana diketahui memang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin di kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara. Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di perkara tersebut.

Baca Juga: Jessica Jane Trending Twitter, Meminta Maaf Usai Collab Bareng Jerome Polin, Dianggap Singgung Fisik dan Umur

Baca Juga: Catat, Inilah Tempat Wisata di Bandung yang akan Diawasi Pemerintah

Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan.

Yudi terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Selain itu, hak politik Yudi dicabut selama 5 tahun oleh hakim.

Atas perkara ini, Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah