Mantan Politikus PKS Yudi Widiana Terjerat Kasus Korupsi Maling Duit Rakyat, Kini Kasus TPPU nya di PN Bandung

- 15 Desember 2021, 11:56 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/Арсений Попов

DESKJABAR- Mantan politikus PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Yudi Widiana Adia yang sudah menjalani hukuman 9 tahun atas kasus korupsi, maling duit rakyat terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.

Yudi Widiana kini malah berhadapan dengan kasus baru yakni kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sidangkan akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Kepastian itu setelah KPK melimpahkan kasus TPPU mantan politikus PKS tersebut ke PN Bandung dan akan di sidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: ASYIK BOBOTOH Bisa Saksikan Langsung Aksi Pemain Persib David da Silva di Lapangan

Baca Juga: AKHIRNYA! Polri Beri Izin Liga 1 dan Liga 2 Dihadiri Penonton Secara Langsung, Catat Beberapa Hal Berikut Ini

Yudi Widiana diketahui memang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin di kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara. Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di perkara tersebut.

"Tim Jaksa, telah selesai melimpahkan berkas perkara TPPU terdakwa Yudi Widiana pada Selasa 14 Desember 2021 ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 15 Desember 2021.

Dengan pelimpahan ini, kasus TPPU tersebut segera masuk persidangan. Saat ini, jaksa akan menunggu penetapan dan penunjukan majelis hakim.

"Tim Jaksa akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal yaitu pembacaan surat dakwaan," tuturnya.

Adapun dalam perkara ini, Yudi didakwa dengan dakwaan Pasal 3 UU TPPU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 4 UU TPPU Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Yudi Widiana diketahui memang sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin di kasus terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara. Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di perkara tersebut.

Baca Juga: Jessica Jane Trending Twitter, Meminta Maaf Usai Collab Bareng Jerome Polin, Dianggap Singgung Fisik dan Umur

Baca Juga: Catat, Inilah Tempat Wisata di Bandung yang akan Diawasi Pemerintah

Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan.

Yudi terbukti menerima uang suap Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Selain itu, hak politik Yudi dicabut selama 5 tahun oleh hakim.

Atas perkara ini, Yudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.***

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah