HEBOH, Guru Hamili Belasan Santri hingga Melahirkan, Ridwan Kamil Minta Begini kepada Hakim PN Bandung

- 9 Desember 2021, 07:51 WIB
Ridwan Kamil meminta agar pelaku pencabulan terhadapan belasan santri dapat di hukum seberat-beratnya
Ridwan Kamil meminta agar pelaku pencabulan terhadapan belasan santri dapat di hukum seberat-beratnya /antara

DESKJABAR–  Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menyikapi dengan tegas terkait peristiwa guru hamili belasan santri hingga melahirkan di salah satu pesantren di Bandung.

Ridwan Kamil berharap pengadilan bisa menghukum pelaku dengan seberat-beratnya. Aksi biadab yang dilakukan oleh guru hamili belasan santri hingga melahirkan, dianggap mencoreng citra pesantren yang sebenarnya.

Peristiwa tidak bermoral yang dilakukan oleh oknum guru pesantren hamili belasan santri hingga hamil di Bandung, langsung disorot Ridwan Kamil yang meminta penegak hukum dalam hal ini hakim Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) untuk memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku pencabulan.

Baca Juga: TASIKMALAYA, Jadwal Vaksin Gratis Kamis  Hari Ini di Wilayah Kota Tasikmalaya

Bahkan tidak hanya itu, Ridwan Kamil juga berharap pelaku dapat dijerat dengan pasal yang sebanyak-banyaknya.

Namun saat ini pelaku pencabulan terhadap 14 santriwati. Saat ini, sudah diamankan polisi dan sedang menjalani proses hukum

“Pelaku sudah ditangkap polisi dan sedang diadili di pengadilan. Tempat bersekolahnya sudang langsung di tutup. Semoga pengadilan bisa menghukum seberat-beratnya dengan pasal sebanyak-banyaknya kepada pelaku yang biadab dan tidak bermoral ini,” tulis Ridwan Kamil, dikutip DeskJabar di akun Instagram @ridwankamil.

Ridwan Kamil juga sudah memastikan santriwati yang menjadi korban saat ini berada dalam perlindungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat.

“Anak-anak santriwati yang menjadi korban, sudah dan sedang diurus oleh tim DP3AKB Provinsi Jawa Barat untuk trauma healing dan disiapkan pola pendidikan baru sesuai hak tumbuh kembangnya,” kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: TEMUAN JEJAK MISTERIUS di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak Subang, Menanti Pemiliknya 'Bernyanyi'

Dengan adanya kejadian biadab ini, Ridwan Kamil meminta agar institusi pendidikan dan pesantren untuk memberikan perhatian khusus dan saling mengingatkan apabila ada praktik-praktik yang tidak wajar.

“Meminta forum institusi pendidikan/ forum pesantren untuk saling mengingatkan jika ada praktik-praktik pendidikan yang di luar kewajiban” Sambungnya.

Ridwan Kamil juga meminta agar apartur desa dan kelurahan berkoordinasi dan memonitor setiap kegiatan publik di daerahnya.

“Juga agar aparat setempat di level desa/kelurahan agar selalu memonitor setiap kegiatan publik yang berada di wilayah kewenangannya,”

Agar kasus ini tidak terulang lagi, orang tua juga penting keberadanya untuk memonitor situasi pendidikan anaknya terutama yang berasrama.

“Kepada orang tua, diminta rajin dan rutin memonitor situasi pendidikan anak-anaknya di sekolah berasrama, sehingga selalu up to date terkait keseharian anak-anaknya,”

Sebelumnya telah diberitakan, ada seorang oknum guru berinisial HW yang tak lain juga merupakan pengurus sebuah yayasan pesantren di Kota Bandung.

Baca Juga: Akankah Danu bisa Mengelak atas Keterlibatannya pada Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang ?

Oknum guru tersebut telah mencabuli 14 orang santriwati, bahkan lebih naasnya lagi delapan diantaranya sampai melahirkan.

Kabarnya aksi bejat yang dilakukan oleh HW terhadap 14 santriwati yaitu sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 ini.

Hingga akhirnya salah satu orang tua melaporkan tindakan tidak bermoral tersebut kepada pihak berwajib, untuk menindak lanjutinya saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dalam persindangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Atas perbuatan kejahatannya pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 (1) KUHP.

Semoga kejadian ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang lagi, dan pelaku pencabulan dapat diadili seadil-adilnya. ***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Facebook Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x