Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU: Canggih POLISI atau PELAKU? Ada Temuan Anjing Pelacak dan Grafologi
Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Herman Sutrisno dan keluarganya. Sedangkan untuk cicilan pelunasannya, menjadi kewajiban Rahmat.
Selain itu, Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji di Kota Banjar.
Kemudian, Rahmat diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.
Selama masa kepemimpinan Herman Sutrisno sebagai Wali Kota Banjar, diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.
Baca Juga: TIDAK ADA Penutupan Jalur Puncak Bogor Saat Malam Tahun Baru, Tapi 2 Jalur Arternatif Ini Disiapkan
Saat ini, tim penyidik KPK masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi tersebut. Atas perbuatannya, Firli menuturkan bahwa Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***