DESKJABAR - Mantan Kepala Desa di Tasikmalaya diduga korupsi Dana Desa tahun 2019. Dana Desa yang di korupsi itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seorang mantan Kepala Desa. Nilai uang yang di korupsi mencapai Rp 253 Juta.
Mantan kepala desa di Tasikmalaya korupsi dana desa tersebut berinisial AR. Ia adalah mantan kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.
AR, mantan kepala Desa di Tasikmalaya korupsi dana desa tahun 2019 saat dirinya masih menjabat sebagai kepala Desa di Cibalanarik.
Editor: Ferry Indra Permana
Sumber: Berbagai Sumber