Ancaman kurungan penjara yang bisa menjerat AR mantan kepala Desa di Tasikmalaya korupsi dana desa minimal empat tahun penjara dan paling lama sampai 20 tahun penjara.
Baca Juga: Meletusnya Gunung Semeru, Murkanya para Dewa dan Dedemit
Dalam ekspos yang dilakukan Polres Tasikmalaya, itu AR Mantan kepala Desa Cibalanarik mengaku kepada wartawan jika uang hasil korupsi dari dana desa tersebut dipake untuk kepentingan pribadi.
"Iya Pak dipake untuk kepentingan pribadi," katanya singkat.
Pada tahun 2019, AR mejabat sebagai kepala desa Cibalanarik dan mengelola dana desa yang nilainya lebih dari 1 miliar. Hanya saja AR tidak menggunakan anggaran dana Desa tersebut sesuai dengan peruntukannya.
Pihak kepolisian sudah memeriksa 33 orang saksi dalam mengungkap kasus korupsi dana Desa tersebut. ***