Duh Mantan Kepala Desa di Tasikmalaya Korupsi Dana Desa, Uangnya Untuk Kepentingan Pribadi Segini Nilainya

- 8 Desember 2021, 16:23 WIB
Satreskrim Polres Tasikmalaya menunjukkan alat bukti dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Desa  yang dilakukan mantan kepala desa di Tasikmalaya pada ekpose di Mapolres Tasikmalaya Rabu 8 Desember 2021.
Satreskrim Polres Tasikmalaya menunjukkan alat bukti dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Desa yang dilakukan mantan kepala desa di Tasikmalaya pada ekpose di Mapolres Tasikmalaya Rabu 8 Desember 2021. / Dok satreskrim Polres Tasikmalaya/

 

 

 

DESKJABAR - Mantan Kepala Desa di Tasikmalaya diduga korupsi Dana Desa tahun 2019. Dana Desa yang di korupsi itu dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh seorang mantan Kepala Desa. Nilai uang yang di korupsi mencapai Rp 253 Juta.

Mantan kepala desa di Tasikmalaya korupsi dana desa tersebut berinisial AR. Ia adalah mantan kepala Desa Cibalanarik, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

AR, mantan kepala Desa di Tasikmalaya korupsi dana desa tahun 2019 saat dirinya masih menjabat sebagai kepala Desa di Cibalanarik.

Baca Juga: Jika Melihat Ikan Kumpay Raksasa Penunggu Danau Tasikmalaya Cepat-Cepat Menjauh, Jika Tidak Mau Seperti Ini

Baca Juga: Sudah 40 Saksi Dihadirkan di Persidangan Kasus Guru Hamili Belasan Santri hingga Melahirkan di PN Bandung

Dana Desa sebsar Rp 252 juta yang di korupsi AR mantan Kepala Desa di Tasikmalaya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Purnomo SIK MH kepada wartawan menjelaskan pihaknya berhasil  mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi di Desa Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya dan dilakukan oleh seorang mantan kepala desa Cibalanarik berinisial AR.

"Total kerugian negara sebesar Rp 253.224.922. Di mana tersangka nya adalah eks kepala desa Cibalanarik AR. Dan kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi," kata Dian Purnomo kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Tasikmalaya Rabu 8 Agustus 2021.

Dijelaskan Dian Purnomo, pelaku dalam hal ini AR pada tahun 2019 menjabat kepala Desa Cibalanarik Kabupaten Tasikmalaya dan mengelola anggaran dana Desa tahun 2019.

Baca Juga: BMKG Prediksi Gelombang Tinggi Terjadi di Pantai Selatan Hingga 4 Meter Masyarakat Diminta Waspada

Baca Juga: Benih-benih Perseteruan di antara Keluarga Almarhum Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Muncul

Namun dalam pengelolaan dana Desa tersebut AR tidak memanfaatkan dana Desa sesuai dengan peruntukannya. Malah dana Desa tersebut digunakan AR untuk kepentingan dirinya sendiri.

Harusnya anggaran dana desa itu digunakan untuk kepentingan pembangunan di desa. Bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Sehingga mantan kepala Desa di Tasikmalaya itu melakukan tindakan melawan hukum.

Akibat melakukan tindakan tindak pidana korupsi dana Desa tersebut, kata Dian Purnomo, AR mantan kepala Desa di Tasikmalaya korupsi dana Desa dikenakan pasal 3 dan 3 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ancaman kurungan penjara yang bisa menjerat AR mantan kepala Desa di Tasikmalaya korupsi dana desa minimal empat tahun penjara dan paling lama sampai 20 tahun penjara.

Baca Juga: Meletusnya Gunung Semeru, Murkanya para Dewa dan Dedemit

Dalam ekspos yang dilakukan Polres Tasikmalaya, itu AR Mantan kepala Desa Cibalanarik mengaku kepada wartawan jika uang hasil korupsi dari dana desa tersebut dipake untuk kepentingan pribadi.

"Iya Pak dipake untuk kepentingan pribadi," katanya singkat.

Pada tahun 2019, AR mejabat sebagai kepala desa Cibalanarik dan mengelola dana desa yang nilainya lebih dari 1 miliar. Hanya saja AR tidak menggunakan anggaran dana Desa tersebut sesuai dengan peruntukannya.

Pihak kepolisian sudah memeriksa 33 orang saksi dalam mengungkap kasus korupsi dana Desa tersebut. ***


 
 
 

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah