Duh Mantan Kepala Desa di Tasikmalaya Korupsi Dana Desa, Uangnya Untuk Kepentingan Pribadi Segini Nilainya

- 8 Desember 2021, 16:23 WIB
Satreskrim Polres Tasikmalaya menunjukkan alat bukti dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Desa  yang dilakukan mantan kepala desa di Tasikmalaya pada ekpose di Mapolres Tasikmalaya Rabu 8 Desember 2021.
Satreskrim Polres Tasikmalaya menunjukkan alat bukti dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Desa yang dilakukan mantan kepala desa di Tasikmalaya pada ekpose di Mapolres Tasikmalaya Rabu 8 Desember 2021. / Dok satreskrim Polres Tasikmalaya/

Dana Desa sebsar Rp 252 juta yang di korupsi AR mantan Kepala Desa di Tasikmalaya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Purnomo SIK MH kepada wartawan menjelaskan pihaknya berhasil  mengungkap kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi di Desa Cibalanarik Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya dan dilakukan oleh seorang mantan kepala desa Cibalanarik berinisial AR.

"Total kerugian negara sebesar Rp 253.224.922. Di mana tersangka nya adalah eks kepala desa Cibalanarik AR. Dan kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi," kata Dian Purnomo kepada wartawan saat ekspose di Mapolres Tasikmalaya Rabu 8 Agustus 2021.

Dijelaskan Dian Purnomo, pelaku dalam hal ini AR pada tahun 2019 menjabat kepala Desa Cibalanarik Kabupaten Tasikmalaya dan mengelola anggaran dana Desa tahun 2019.

Baca Juga: BMKG Prediksi Gelombang Tinggi Terjadi di Pantai Selatan Hingga 4 Meter Masyarakat Diminta Waspada

Baca Juga: Benih-benih Perseteruan di antara Keluarga Almarhum Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Muncul

Namun dalam pengelolaan dana Desa tersebut AR tidak memanfaatkan dana Desa sesuai dengan peruntukannya. Malah dana Desa tersebut digunakan AR untuk kepentingan dirinya sendiri.

Harusnya anggaran dana desa itu digunakan untuk kepentingan pembangunan di desa. Bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Sehingga mantan kepala Desa di Tasikmalaya itu melakukan tindakan melawan hukum.

Akibat melakukan tindakan tindak pidana korupsi dana Desa tersebut, kata Dian Purnomo, AR mantan kepala Desa di Tasikmalaya korupsi dana Desa dikenakan pasal 3 dan 3 undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah