MANTAN WALI KOTA BANJAR Herman Sutrisno dan Direktur CV Prima JADI TERSANGKA KORUPSI

- 23 Desember 2021, 19:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi (RW) selaku swasta sebagai tersangka korupsi, Kamis 23 Desember 2021
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi (RW) selaku swasta sebagai tersangka korupsi, Kamis 23 Desember 2021 /Istimewa/

DESKJABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Herman Sutrisno (HS) dan Direktur CV. Prima, Rahmat Wardi (RW) selaku swasta sebagai tersangka korupsi, Kamis 23 Desember 2021.

Keduanya diduga terlibat  korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008- 2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, perkara ini merupakan hasil dari laporan masyarakat, yang kemudian dilakukan pengumpulan data berupa informasi maupun keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi oleh Tim KPK.

Baca Juga: MISTERI WADUK JATIGEDE SUMEDANG: Ada Ular Panjang 4 Km, Kepiting Putih, Ikan Mas Raksasa dan Buaya Putih

Baca Juga: MISTERI MISTIS GUNUNG GALUNGGUNG Tasikmalaya: Ada Permukiman Mahluk Ghaib dan Batu Besar tempat Semedi

Firli Bahuri menjelaskan,  konstruksi perkara bermula dari  Rahmat yang merupakan salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar dan memiliki kedekatan dengan Herman selaku Walikota Banjar periode 2008-2013.

 “Sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari HS di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi RW untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank sehingga RW bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar,” kata Firli saat konferensi pers, Kamis 23 Desember 2021.

Menurut Firli, antara tahun 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar.

Kemudian sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, Rahmat memberikan fee proyek antara 5 persen sampai 8 persen dari nilai proyek kepada Herman Sutrisno.

Pada Juli 2013, Herman Sutrisno juga diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp 4,3 miliar.

Baca Juga: KASUS SUBANG TERBARU: Canggih POLISI atau PELAKU? Ada Temuan Anjing Pelacak dan Grafologi

Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Herman Sutrisno dan keluarganya. Sedangkan untuk cicilan pelunasannya, menjadi kewajiban Rahmat.

Selain itu,  Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji di Kota Banjar.

Kemudian, Rahmat diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

Selama masa kepemimpinan Herman Sutrisno sebagai Wali Kota Banjar, diduga pula banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

Baca Juga: TIDAK ADA Penutupan Jalur Puncak Bogor Saat Malam Tahun Baru, Tapi 2 Jalur Arternatif Ini Disiapkan

Saat ini, tim penyidik KPK masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi tersebut. Atas perbuatannya, Firli menuturkan bahwa Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah