Sidang Eks Walikota Banjar Herman Sutrisno Diundur Jadi Rabu 8 Juni 2022, Ini Dakwaan Jaksa KPK

- 2 Juni 2022, 19:10 WIB
Tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.
Tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021. /Antara Foto/Reno Esnir

DESKJABAR - Eks Walikota Banjar Herman Sutrisno ditangkap KPK dan kini disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Herman Sutrisno merupakan suami dari Walikota Banjar saat ini Ade Uu Sukaesih.

Sidang dakwaan eks Walikota Banjar Herman Sutrisno itu sudah digelar pada Rabu pekan kemarin. Sedianya Rabu pekan ini, suami Ade Uu Sukaesih (Walikota Banjar saat ini) dilanjutkan namun karena tanggal merah sehingga diundur menjadi Rabu 8 Juni 2022.

Eks Walikota Banjar Herman Sutrisno dalam dakwaan disebutkan  meraup duit hingga Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah. Duit itu diduga dari hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar.

Baca Juga: Ini Penyebab Hakim Vonis 2 Tahun Pengusaha Rahmat Wardi, Penyuap Walikota Banjar Herman Sutrisno

Jaksa KPK dalam dakwaan menyebut Herman Sutrisno menerima duit selama menjabat sebagai Wali Kota dari 2008 sampai 2013.

"Bahwa Herman Sutrisno pada 2008 sampai 2013 melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar," ucap jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan.

Duit tersebut didapat Herman dari Rahmat Wardi selaku direktur CV Prima. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.

Adapun Herman dan Rahmat Wardi sudah saling mengenal saat keduanya aktif di salah satu organisasi masyarakat.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata JPU dalam dakwaannya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x