Sidang Eks Walikota Banjar Herman Sutrisno Diundur Jadi Rabu 8 Juni 2022, Ini Dakwaan Jaksa KPK

- 2 Juni 2022, 19:10 WIB
Tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021.
Tersangka mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis, 23 Desember 2021. /Antara Foto/Reno Esnir

Menurut JPU, Herman diduga mengatur pemenang lelang setiap tahunnya bagi perusahaan-perusahaan milik Rahmat Wardi atau perusahaan di bawah naungan Rahmat Wardi.

Setiap kepala dinas yang ditunjuk, diminta untuk memenangkan perusahaan Rahmat Wardi.

Untuk memudahkan lelang tersebut, pihak Pokja lelang Kota Banjar meneruskan arahan Herman Sutrisno dengan memberikan kerangka acuan kerja (KAK), Harga Perkiraan sendiri (HPS) dan dokumen lelang kepada perusahaan Rahmat Wardi.

Sehingga perusahaan milik Rahmat Wardi memiliki waktu yang lebih banyak dari peserta lelang lainnya dalam menyiapkan dokumen penawaran.

Herman Sutrisno, eks Walikota Banjar kembali disidangkan pada Rabu 8 Juni 2022
Herman Sutrisno, eks Walikota Banjar kembali disidangkan pada Rabu 8 Juni 2022 sipp PN Bandung

Baca Juga: Penyuap Mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Pun Ambil Sikap Ini

Selain memenangkan Rahmat Wardi dalam setiap proses lelang, Herman Sutrisno juga meminta uang fee atau uang kewajiban dari para kontraktor sebesar 10 persen.

Uang ini juga disebut 'uang kaluhur' karena dikumpulkan dari para pengusaha/kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas PU kota Banjar termasuk Rahmat Wardi yang peruntukan uang untuk terdakwa selaku Wali Kota Banjar.

Terkait permintaan 'uang kaluhur', Fenny Fahrudin selaku Kadis PU melakukan pembahasan dengan Gapensi. Dari pembahasan tersebut didapatkan hasil persentase bahwa atas permintaan 'uang kaluhur'.

"Sebesar 10 persen para pengusaha sepakat dengan nilai uang kaluhur hanya 8 persen untuk paket di bidang pengairan, 5 persen untuk paket di bidang bina marga dan 4 persen untuk paket di bidang cipta karya," katanya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x