DESKJABAR - Sidang kasus eks Walikota Banjar Herman Sutrisno kembali digelar pada Rabu 8 Juni 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang Herman Sutrisno tersebut menghadirkan saksi mantan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Banjar Fenny Fahrudin.
Suami dari Walikota Banjar saat ini, Ade Uu Sukaesih tersebut dikuliti modus menggasak uang negara melalui sejumlah proyek di Banjar.
Baca Juga: Sidang Eks Walikota Banjar Herman Sutrisno Diundur Jadi Rabu 8 Juni 2022, Ini Dakwaan Jaksa KPK
Kesaksian Fenny tersebut seolah menguliti Herman Sutrisno saat mendapatkan fee usai mengatur proses lelang proyek di Kota Banjar.
Dakwaan Jaksa KPK pun menyebutkan, Fenny diketahui jadi 'tangan kanan' Herman dalam mengatur proses lelang agar dimenangkan perusahaan Rahmat Wardi.
Fenny juga diminta mengumpulkan uang fee yang disebut 'uang kaluhur' dari perusahaan untuk Herman Sutrisno.
Saat persidangan, jaksa KPK awalnya membacakan beberapa BAP jawaban Fenny terkait perkara itu.
Salah satunya saat ditanya bila tak melaksanakan tugas Herman akan berpengaruh pada karir Fenny.