"Apakah betul seperti itu?" tanya jaksa dalam sidang yang berlangsung di Ruang 4 Pengadilan Tipikor Bandung tersebut
"Iya," jawab Fenny singkat.
Jaksa juga membacakan BAP bila Fenny mengatur lelang dengan menyerahkan terlebih dahulu HPS ke peserta lelang dari awal sampai akhir. HPS diberikan kepada perusahaan Rahmat Wardi. Fenny pun mengamini terkait proses tersebut.
Baca Juga: Ini Penyebab Hakim Vonis 2 Tahun Pengusaha Rahmat Wardi, Penyuap Walikota Banjar Herman Sutrisno
"Apakah saudara kontrol atas perintah ke anak buah?, " tanya jaksa.
"Mengontrol saat pelelangan maupun setelah," kata Fenny menjawab
"Setelah lelang yang dilakukan bagaiaman realisasi dari fee yang tadi diminta kepada rekanan? Realisasi seperti apa?," tanya jaksa lagi.
"Realisasi dilakukan setelah pekerjaan selesai," kata Fenny menjawab lagi.
Terkait realisasi tersebut, sambung Fenny, dilakukan melalui dua tipe yakni perusahaan di bawah Gapensi dan ada juga dari perusahaan non-kontrak.
Perusahaan non-kontrak ini berkaitan dengan penyediaan bahan. Adapun perusahaan Rahmat Wardi berada di bawah Gapensi.