Sidang Kasus Korupsi Eks Walikota Banjar, Mantan Anak Buah Herman Sutrisno Blak Blakan Bongkar Modus Bos nya

- 8 Juni 2022, 13:59 WIB
Sidang kasus korupsi Walikota Banjar Herman Sutrisno menghadirkan mantan Kepala Dinas PU Fenny Fahrudin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 8 Juni 2022
Sidang kasus korupsi Walikota Banjar Herman Sutrisno menghadirkan mantan Kepala Dinas PU Fenny Fahrudin dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 8 Juni 2022 /DeskJabar/Yedi Supriadi

"Apakah betul seperti itu?" tanya jaksa dalam sidang yang berlangsung di Ruang 4 Pengadilan Tipikor Bandung tersebut

"Iya," jawab Fenny singkat.

Jaksa juga membacakan BAP bila Fenny mengatur lelang dengan menyerahkan terlebih dahulu HPS ke peserta lelang dari awal sampai akhir. HPS diberikan kepada perusahaan Rahmat Wardi. Fenny pun mengamini terkait proses tersebut.

Baca Juga: Ini Penyebab Hakim Vonis 2 Tahun Pengusaha Rahmat Wardi, Penyuap Walikota Banjar Herman Sutrisno

"Apakah saudara kontrol atas perintah ke anak buah?, " tanya jaksa.

"Mengontrol saat pelelangan maupun setelah," kata Fenny menjawab

"Setelah lelang yang dilakukan bagaiaman realisasi dari fee yang tadi diminta kepada rekanan? Realisasi seperti apa?," tanya jaksa lagi.

"Realisasi dilakukan setelah pekerjaan selesai," kata Fenny menjawab lagi.

Terkait realisasi tersebut, sambung Fenny, dilakukan melalui dua tipe yakni perusahaan di bawah Gapensi dan ada juga dari perusahaan non-kontrak.

Perusahaan non-kontrak ini berkaitan dengan penyediaan bahan. Adapun perusahaan Rahmat Wardi berada di bawah Gapensi.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x