"Jadi setelah pekerjaan selesai, setelah dibayar itu ada yang dilakukan Gapensi karena rekanan tersebut. Jadi ada dari anggota Gapensi, ada dari pekerjaan non-kontrak. Jadi hanya pengadaan saja. Itu biasanya swakelola oleh dinas makanya saya langsung sampaikan ke Wali Kota," tuturnya.
Baca Juga: Pengumuman Hasil TKD dan Core Values Rekrutmen Bersama BUMN, Catat Jadwalnya
Fenny juga menyebutkan ada beberapa pembayaran fee yang dilakukan Rahmat Wardi ke Herman Sutrisno langsung. Fee yang dibayar per paket pekerjaan yang sudah selesai.
"Jadi setiap ada pekerjaan selesai, Rahmat Wardi sampaikan sudah serahkan uang ke Wali Kota?," tanya jaksa.
"Iya ke Wali Kota," jawab Fenny.
"Setelah uang diberikan bagaimana kontrol bahwa yang fee disampaikan?," tanya jaksa lagi.
"Karena saya menanyakan ke Rahmat maka yang di daftar dinas ditandai," kata Fenny lagi.
Jaksa juga membacakan BAP terkait nominal fee yang diserahkan pengusaha ke Herman Sutrisno. Untuk paket pengairan sebesar 8 persen sedangkan Bina Marga 5 persen.
"(Persentase seluruhnya) empat persen," kata Fenny.***