"Uang fee itu diberikan langsung kepada para kabid di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kota Banjar," kata Asep Ayi Kusumah.
Pembayarannya pun dilakukan setelah proyek pekerjaannya selesai dilakukan.
Diakuinya pula dirinya memberikan tandatangan di atas lembaran cek yang jumlahnya dalam gepokan, dengan pencairan cek diatas Rp1 juta.
Peruntukan duit fee yang dimaksud tidak diketahuinya untuk apa.
Akan tetapi Asep Ayi Kusumah mendengar bahwa pungutan duit partisifan itu untuk uang ke atas.
"Saya tidak tahu duit itu untuk apa. Hanya saja pernah mendengar dari yang dituakan di Dinas PU Bina Marga, yaitu pak Pepen saat masih hidup," kata Asep Ayi Kusumah.
Asumsi Pepen yang dituakan di Dinas PU Bina Marga bahwa uang keatas itu diartikan ke walikota, kejaksaan dan lain lain.
Dalam persidangan mantan Walikota Banjar Banjar Herman Sutrisno terungkap pula dengan sebutan Kelompok Asem.
Kelompok Asam ini adalah salah satu kelompok yang terlibat dalam pengerjaan proyek semasa kepemiminan Herman Sutrisno jadi Walikota.