DESKJABAR - Sidang kasus korupsi Eks Walikota Banjar Herman Sutrisno membuat banyak terbongkar modus modus atau istilah untuk menggasak uang negara.
Seperti dalam persidangan terdakwa Herman Sutrisno, Rabu 8 Juni 2022 di Pengadilan Tipikor Bandung muncul istilah Buku Dapur.
Persidangan kasus korupsi Eks Walikota Banjar Herman Sutrisno tersebut menghadirkan tiga orang saksi salah satunya Mantan Kepala Dinas PU Kota Banjar Fenny Fahrudin.
Eks Walikota Banjar Herman Sutrisno dalam dakwaan disebutkan meraup duit hingga Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah.
Duit itu diduga dari hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar.
Jaksa KPK dalam dakwaan menyebut Herman Sutrisno menerima duit selama menjabat sebagai Wali Kota dari 2008 sampai 2013.
Bahwa Herman Sutrisno pada 2008 sampai 2013 melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar.
Duit tersebut didapat Herman dari Rahmat Wardi selaku direktur CV Prima. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi.