Mantan Walikota Banjar, Herman Sutrisno Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa KPK Beberkan Duit Haram yang Diambil

- 5 September 2022, 19:11 WIB
KPK memanggil 3 saksi atas dugaan suap yang diduga melibatkan mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno.
KPK memanggil 3 saksi atas dugaan suap yang diduga melibatkan mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno. /Antara /Benardy Ferdiansyah/

DESKJABAR- Mantan Walikota Banjar Herman Sutrino akhirnya dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 5 September 2022.

Menurut jaksa KPK Herman Sutrisno terbukti maling duit rakyat dengan modus menerima suap dari pengusaha terkait sejumlah proyek proyek selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar.

Herman Sutrisno yang dituntut kurungan 6 tahun juga dikenakan pidana denda sebesar Rp350 juta kalau tidak bisa dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.

Baca Juga: 5 Ciri Terkena Asam Urat: Jangan Sampai Terkena Penyakit ini, Nyerinya Tidak Terhingga

“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun,” ujar JPU KPK di ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam kasus ini, Herman Sutrisno dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Jaksa menilai Herman bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Jaksa juga menuntut Herman Sutrisno untuk membayar uang pengganti atas perbuatan yang dilakukannya. Tak tanggung-tanggung, Herman diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12.520.550.973 atau Rp 12 miliar lebih.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayat uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur JPU KPK.

Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno meraup duit hingga Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah. Duit itu diduga dari hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar.

"Bahwa Herman Sutrisno pada 2008 sampai 2013 melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar," ucap jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x