Kasus Korupsi Banjar Herman Sutrisno, Massa Unjukrasa di PN Bandung, Pertanyakan Terdakwa hanya 2 Orang

- 19 September 2022, 10:59 WIB
Pimpinan Aksi, Dimyati, tengah berorasi di Depan Pengadilan Tipikor Bandung dalam aksi unjukrasa kasus korupsi Banjar. Massa minta terdakwa dihukum berat, dan mempertanyakan kenapa hanya dua orang yang jadi terdakwanya
Pimpinan Aksi, Dimyati, tengah berorasi di Depan Pengadilan Tipikor Bandung dalam aksi unjukrasa kasus korupsi Banjar. Massa minta terdakwa dihukum berat, dan mempertanyakan kenapa hanya dua orang yang jadi terdakwanya /yedi supriadi/deskjabar

Menurut jaksa KPK Herman Sutrisno terbukti maling duit rakyat dengan modus menerima suap dari pengusaha terkait sejumlah proyek proyek selama menjabat sebagai Wali Kota Banjar.

Herman Sutrisno yang dituntut kurungan 6 tahun juga dikenakan pidana denda sebesar Rp350 juta kalau tidak bisa dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak SAGITARIUS dan CAPRICORN Hari Ini: Cinta, Karier dan Keuangan Kamu

“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun,” ujar JPU KPK di ruang Sidang I Pengadilan Tipikor Bandung yang digelar senin pekan lalu.

Dalam kasus ini, Herman Sutrisno dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. Jaksa menilai Herman bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Jaksa juga menuntut Herman Sutrisno untuk membayar uang pengganti atas perbuatan yang dilakukannya. Tak tanggung-tanggung, Herman diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12.520.550.973 atau Rp 12 miliar lebih.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayat uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tutur JPU KPK.

Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno meraup duit hingga Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah. Duit itu diduga dari hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar.

"Bahwa Herman Sutrisno pada 2008 sampai 2013 melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar," ucap jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan.

Baca Juga: Prediksi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka, Simak Cara Daftar! Tips Lolos dan Dapatkan Manfaatnya

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x