Herman Sutrisno Mantan Walikota Banjar Dituntut 6 Tahun Bui Gegara Terima Duit Suap

- 5 September 2022, 21:32 WIB
Sidang mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno dituntut 6 tahun bui oleh JPU KPK.
Sidang mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno dituntut 6 tahun bui oleh JPU KPK. /DeskJabar/Budi S. Ombik/

DESKJABAR – Pada Sidang Herman Sutrisno mantan Walikota Banjar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut 6 tahun kurungan bui.

Dalam sidang tersebut, mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno telah terbukti menerima suap sejumlah proyek selama dia menjabat walikota.

JPU KPK dalam sidang mantan Walikota Banjar Herman Sutrisno, membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Bandung Jl LLRE Martadinata, Kota Bandung.

Selain menuntut 6 tahun kurungan bui juga pidana denda sebesar Rp350 juta subsidair 6 bulan kurungan bui.

Baca Juga: Bharada E Lantang Buka-bukaan Bongkar Motif Sebenarnya Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Tanpa Ampun

“Majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun,” kata JPU KPK.

Herman Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi. JPU KPK menilai Herman Sutrisno bersalah sebagaimana Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

JPU KPK pun menuntut Herman Sutrisno untuk membayar uang pengganti atas perbuatan yang dilakukannya.

Tak tanggung-tanggung, Herman diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12.520.550.973 atau Rp 12 miliar lebih.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayat uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh ketentuan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ucap JPU KPK.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x