DESKJABAR - Sidang Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi yang sempat tertunda satu pekan akhirnya digelar di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Bandung, Rabu 6 Juli 2022.
Sidang yang diikuti Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi secara virtual di Rutan dihadirkan 10 saksi.
Namun ke-10 saksi yang dihadirkan dipersidangan Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusulkan 1 saksi yang dihadirkan kepada Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga: 6 Hantu Terkenal dan Menyeramkan dari Seluruh Asia, Siapa Hantu Dari Indonesia?
Kemudian Ketua Majelis Hakim menawarkan kepada Tim Kuasa hukum Walikota nonaktif Rahmat Effendi usulan 1 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Selanjutnya Tim Kuasa Hukum sidang Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi mengusulkan pula menjadi 4 orang saksi.
Usulan Tim Kuasa Hukum itu diterima Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi, sehingga saksi yang dihadirkan dan disetujui untuk dihadirkan saat itu 4 orang.
Sementara saksi lainnya akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya secara bertahap.