Dakwaan untuk Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi, Jaksa Penuntut Umum KPK : Terima Suap Rp 10 M!

- 30 Mei 2022, 15:53 WIB
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi segera disidang.
Tersangka Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi segera disidang. /Antara/Hafidz Mubarak A

DESKJABAR – Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi telah menerima uang suap hingga Rp 10 miliar.

Uang suap sebesar itu diterima Rahmat Effendi terkait pengurusan tanah di sejumlah tempat di Bekasi.

Dakwaan tersebut disampaikan Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 30 Mei 2022.

Baca Juga: 'Eril' Emmeril Kahn Mumtadz Belum Ditemukan, Presiden Jokowi Besarkan Hati Keluarga Ridwan Kamil

“Besaran uang diterimanya, secara keseluruhan adalah Rp 10.450.000.000," ucap Jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan.

Sebelumnya, seperti diketahui, Rahmat Effendi kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK, hingga ditetap sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Saart OTT, KPK berhasil mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

Dalam penjelasannya, JPU mengatakan bahwa uang sebesar itu, diterima Rahmat Effendi dari beberapa orang.

Baca Juga: WASPADA! Inilah Hukum Bagi Orang Tua yang Membiarkan Anaknya Berpacaran, Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Yakni dari Lai Bui Min sebesar Rp 4,1 miliar, Makhfud Rp 3 miliar dan Suryadi Mulya sebesar Rp 3,3 miliar lebih.

Lebih jauh Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan bahwa, aksi yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai pejabat itu, dilakukan tidak oleh Rahmat Effendi seorang.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x