DESKJABAR - Inilah hukum bagi orang tua yang membiarkan anaknya berpacaran, simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini.
Pacaran adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan diluar nikah, lalu bagaimana hukum bagi orang tua yang membiarkan anaknya berpacaran?.
Pacaran memang hal yang lumrah di zaman sekarang, dengan begitu dipastikan bahwa banyak orang tua yang tidak tahu hukum bagi orangtua yang membiarkan anaknya berpacaran.
Hukum bagi orang tua yang membiarkan anaknya berpacaran sangatlah fatal, dan mengundang murka Allah SWT.
Dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum bagi orang tua yang membiarkan anaknya berpacaran.
Sebagaimana dikutip DeskJabar.com dalam kanal YouTube Bujang Hijrah yang diunggah dengan judul "Hukum Orang Tua Membiarkan Anaknya Berpacaran, Ceramah Tanya Jawab Ustadz Abdul Somad", pada 1 Maret 2020.
Baca Juga: Dosa Pacaran Hilang dengan Menikah? Simak Penjelasannya
Ustadz Abdul Somad menyebutkan bahwa hukum bagi orang tua yang membiarkan anaknya berpacaran adalah Dayyus.
"La yadhulul jannata dayyus, tidak akan masuk syurga orang yang Dayyus," ucap Ustadz Abdul Somad dengan tegas.