PACARAN Jalan, Tetapi Ibadah Tetap Dikerjakan, Hukumnya Bagaimana? Ini Penjelasannya

- 29 Mei 2022, 15:00 WIB
Hukum jika terjerumus dosa pacaran, tetapi ibadah tetap dikerjakan.
Hukum jika terjerumus dosa pacaran, tetapi ibadah tetap dikerjakan. /Pexels/Mikhail Nilov/

DESKJABAR - Dalam Islam, lebih dianjurkan jika seorang wanita dan pria terikat dalam pernikahan, bukan hubungan pacaran, karena dosa pacaran sangat besar.

Dosa pacaran tak hanya akan ditanggung oleh orang yang melakukan pacaran. Namun, dosa pacaran juga akan ditanggung oleh orang tua yang anaknya berpacaran.

Bagi orang tua, wajib untuk mendidik dan menjauhkan anak dari perbuatan yang menjerumuskan kepada dosa, seperti pacaran.

Sebab, dosa pacaran bisa berakibat maksiat seperti zina. Dosa pacaran bahkan berakibat sangat bahaya jika sampai wanita hamil diluar pernikahan.

Namun, apabila ada orang yang terjerumus dalam dosa pacaran, yang berarti dia berpacaran dengan yang bukan muhrimnya, tetapi ia tetap menjalankan ibadah seperti sholat, bagaimana hukumnya?

Baca Juga: PACARAN atau Khitbah? Mana yang Benar Menurut Islam, Bagaimana Caranya?

Seperti yang diketahui, sekarang ini memang banyak kalangan remaja yang menganggap pacaran adalah hal biasa dan tidak takut akan dosa.

Hal ini juga bisa berdampak adanya pergaulan bebas, dikarenakan orang tua kurang mendidik soal bahaya dosa pacaran, terlebih kepada mereka yang beragama Islam.

Baca Juga: Menikah Bisa Menjadi Penghapus Dosa Pacaran Agar Terhindar dari Zina? Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: YouTube Audio Dakwah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x