DESKJABAR- Menikah adalah ikatan yang sakral antara dua orang yaitu laki-laki dan perempuan.
Tujuan menikah itu sendiri yaitu untuk menjaga kehormatan diri dan menghindari hal-hal yang dilarang oleh syariat agama.
Namun pada praktiknya masih banyak orang yang melakukan dosa yaitu dengan pacaran sebelum menikah.
Tentulah pacaran sebelum menikah bukan hal yang dibenarkan dalam syariat Islam.
Lantaran hal ini dilakukan tidak berdasarkan dengan ikatan yang sah menurut agama, bahkan pacaran juga termasuk perbuatan mendekati zina.
Padahal perbuatan (pacaran) tersebut jelas-jelas dilarang dalam sebagaimana disebutkan dalam Al Qur'an surah Isra ayat 32.
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk,".
Lantas yang menjadi pertanyaan adalah apakah benar dosa pacaran bisa terhapus hanya dengan menikah?.