DESKJABAR - Kasus OTT Walikota Bekasi dalam waktu dekat ini akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kasus OTT Walikota Bekasi ditangkap KPK, Rahmat Effendi yang kini sudah nonaktif kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus OTT Walikota Bekasi tersebut dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Selasa 24 Mei 2022.
Baca Juga: Biodata Terbaru Rahmat Effendi, Walikota Bekasi yang Ditangkap KPK, Inilah Sepak Terjangnya
Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara itu.
Berkas pun sudah diregister dengan nomor perkara masing-masing yaitu nomor 58/pid.sus-TPK/2022/PN untuk terdakwa Wahyudin, 59/pid.sus-TPK/2022/PN untuk terdakwa Jumhana Luthfi, 60/pid.sus-TPK/2022/PN untuk terdakwa Muhammad Bunyamin, 61/pid.sus-TPK/2022/PN untuk terdakwa Mulyadi dan 62/pid.sus-TPK/2022/PN.
"Untuk penetapan majelis sudah ada dengan 3 ketua Majelis. Namun untuk penetapan hari sidang belum keluar. Tapi kemungkinan besar minggu depan untuk persidangan," tutur Yuniar.
Untuk persidangan sendiri, rencananya akan digelar secara online. Para terdakwa akan bersidang dengan posisi di rutan KPK.