Kasus OTT Walikota Bekasi Ditangkap KPK, Pekan Depan Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung

- 25 Mei 2022, 14:43 WIB
Kasus OTT Walikota Bekasi yang ditangkap KPK segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung
Kasus OTT Walikota Bekasi yang ditangkap KPK segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung /Nur Aliem Halvaima /foto Antara / Posjakut

"Sidangnya online," kata Yuniar.

Sebelumnya Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa jaksa KPK Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Selain berkas perkara Rahmat Effendi, JPU KPK juga melimpahkan berkas perkara milik tersangka lain yakni Wahyudin, M Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi.

Meski sudah dilimpahkan, penahanan para terdakwa menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Namun, sejauh ini para terdakwa masih dititipkan di rutan KPK.

"Rahmat Effendi dan Wahyudin di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. M. Bunyamin, Mulyadi alias Bayong dan Jumhana Lutfi di Rutan KPK pada Kavling C1," kata dia.

Baca Juga: BREAKING NEWS, Dikabarkan KPK Tangkap Walikota Bekasi Rahmat Effendi bersama Pengusaha

Sementara itu, saat ini tim jaksa KPK masih menunggu penetapan dan penunjukkan majelis hakim dan waktu penetapan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Adapun para terdakwa didakwa Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x