Oon Summarecon, Diduga Terlibat Pula di Kasus Korupsi Rahmat Effendi, Rp 1 Miliar Mengalir ke Pepen

- 6 Juni 2022, 18:45 WIB
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi, Dinar Faisal Badar saat menjadi saksi dalam kasus korupsi walikota non aktif Rahmat Effendi
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi, Dinar Faisal Badar saat menjadi saksi dalam kasus korupsi walikota non aktif Rahmat Effendi /DeskJabar/Yedi Supriadi

DESKJABAR- Oon Nusihono, Vice Real Estate President PT Summarecon Agung tidak hanya tersandung di kasus Walikota Yogyakarta Haryadi Suyudi.

Sebelumnya, Oon Summarecon diduga terlibat dalam kasus yang melibatkan Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi.

Kasus Rahmat Effendi sendiri kini sudah memasuki persidangan yang sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: Kasus Rahmat Effendi, Walikota Bekasi yang Ditangkap Kena OTT KPK, Hari Ini Kembali Disidangkan di PN Bandung

Pada sidang yang digelar Senin 6 Juni 2022, Rahmat Effendi menjadi terdakwa dengan beberapa anak buahnya.

KPK membeberkan mengenai aliran uang dan sejumlah fakta terjadinya praktek suap, tidak terkecuali dengan PT Summarecon.

Oon Summarecon sendiri telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Walikota Bekasi.

Dalam surat dakwaan total uang yang digondol Rahmat Effendi sebesar Rp 19,5 miliar.

Gratifikasi masuk ke rekening atas nama Masjid Arryasakka Kota Bekasi yang dikeloka Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan ADitya didirikan oleh Rahmat Effendi dan keluarga.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x