DESKJABAR- Oon Nusihono, Vice Real Estate President PT Summarecon Agung tidak hanya tersandung di kasus Walikota Yogyakarta Haryadi Suyudi.
Sebelumnya, Oon Summarecon diduga terlibat dalam kasus yang melibatkan Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi.
Kasus Rahmat Effendi sendiri kini sudah memasuki persidangan yang sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Pada sidang yang digelar Senin 6 Juni 2022, Rahmat Effendi menjadi terdakwa dengan beberapa anak buahnya.
KPK membeberkan mengenai aliran uang dan sejumlah fakta terjadinya praktek suap, tidak terkecuali dengan PT Summarecon.
Oon Summarecon sendiri telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Walikota Bekasi.
Dalam surat dakwaan total uang yang digondol Rahmat Effendi sebesar Rp 19,5 miliar.
Gratifikasi masuk ke rekening atas nama Masjid Arryasakka Kota Bekasi yang dikeloka Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan ADitya didirikan oleh Rahmat Effendi dan keluarga.