DESKJABAR- Kasus Rahmat Effendi, walikota nonaktif Bekasi yang ditangkap kena OTT KPK beberapa waktu lalu kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada PN Bandung Senin 6 Juni 2022.
Kasus Rahmat Effendi rencananya hari ini disidangkan mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi saksi yang diajukan oleh Jaksa KPK.
Seperti diketahui Rahmat Effendi terjaring OTT KPK karena menerima hadiah dan uang dari berbagai kalangan pejabat dan juga pengusaha.
Baca Juga: EKS WALIKOTA JOGJA Haryadi Suyuti Diperiksa Intensif Setelah Terjaring OTT KPK
Dalam sidang sebelumnya Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi didakwa menerima duit miliaran dari pejabat-PNS di Pemkot Bekasi. Uang dari pejabat digunakan Rahmat Effendi untuk membuat villa di Cisarua, Bogor.
Rahmat bersama dengan Mulyadi alias Bayong, Yudianto Asda I Pemkot Bekasi dan Kabid di Dinas Tata Ruang Engkos Koswara melakukan pertemuan di Villa Glamping Jasmine, Cisarua, Bogor.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa memberi arahan kepada Mulyadi, Yudianto dan Engkos Koswara agar meminta uang kepada para pejabat struktural di lingkungan Pemkot Bekasi untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine Cisarua, Bogor milik terdakwa.
Villa tersebut diketahui dikelola oleh Rhamdan Aditya anak terdakwa yang juga sekaligus sebagai Direktur Utama PT AIR.
Usai menerima arahan dari Rahmat Effendi, ketiga orang tersebut langsung menjalankan arahan itu. Namun Engkos menjalani diklat pimpinan hingga dilanjutkan oleh Yudianto dan Mulyadi.