Yudianto langsung melakukan permintaan terhadap pejabat struktural. Adapun jumlah yang diminta masing-masing untuk menyetor uang sebesar Rp 175 juta.
Adapun uang yang diberikan pejabat struktural tersebut yang diterima mulai dari Rp 135 juta hingga Rp 200 juta lebih.
"Untuk pembangunan Villa Glamping Jasmine, Cisarua, Bogor," kata dia.
Baca Juga: Walikota Yogyakarta, HARYADI SUYUTI Kena OTT KPK, Ruang Kerja Walikota Disegel
Menurut jaksa, bahwa uang yang terkumpul atas permintaan Yudianto dan Mulyadi alias Bayong atas arahan Rahmat Effendi itu diminta dalam waktu selama 2021 sebesar Rp 4.320.000.000. Uang tersebut diserahkan kepada anak Rahmat Effendi.
"Mulyadi alias Bayong menyerahkan uang tersebut secara bertahap kepada Rhamdan Aditya selaku anak terdakwa sekaligus Direktur Utama PT AIR (Aramdhan Ireynaldi Rizki)," kata jaksa.
Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.
KPK turut menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya Pepen dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).