Kasus Rahmat Effendi, Walikota Bekasi yang Ditangkap Kena OTT KPK, Hari Ini Kembali Disidangkan di PN Bandung

- 6 Juni 2022, 08:57 WIB
Kasus Rahmat Effendi, walikota non aktif Bekasi kembali disidangkan hari ini di PN Bandung
Kasus Rahmat Effendi, walikota non aktif Bekasi kembali disidangkan hari ini di PN Bandung /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

Terakhir KPK menelusuri tentang pembangunan glamorous camping atau glamping yang pembiayaannya diduga KPK dilakukan Pepen dengan pungutan liar atau pungli. Lokasi glamping itu berada di Cisarua, Bogor.

Baca Juga: Walikota Yogyakarta Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Ini Pernyataan Firli Bahuri dan Ali Fikri

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya:

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah