Eman Sulaeman, SH disetujui 4 orang saksi sedangkan sisanya dilakukan bertahap.
Dalam sidang itu terungkap Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) melakukan kesepakatan damai, yang isinya siap membayar lahan, dengan catatan sebagian lahan yang akan dibayar.
"Ya ada kesepakatan damai isinya Pemkot Bekasi bersedia membayar, namun yang dibayar hanya sebagian lahan," kata Heryanto Suparjan Kabid Pertanahan di Pemkot Bekasi saat itu.
Jawaban itu menjawab pertanyaan JPU dihadapan Hakim Ketua, yang menanyakan adakah kesepakatan antara pemilik lahan dengan Pemkot Bekasi.
Selanjutnya Heryanto Suparjan yang sebelumnya menjabat Kabid (Kepala Bidang Disnaker Bekasi) mengatakan, keterbatasan anggaran untuk membayar lahan yang disetujui ternyata tidak mencukupi.
"Anggaran hanya tersedia 21,8 miliar sedangkan yang disepakati 22 miliar," tambah Heryanto Suparjan.
Saksi lain di sidang Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi, menjelaskan ada titipan seorang tenaga medis atau dokter ke RSUD Bekasi.
Hal itu dikatakan Kusnanto Saeni Direktur Rumah Sakit Bekasi masa jabatan 2018 hingga mengikuti sidang ini.
Kusnanto Saeni mengatakan hal itu ketika tim JPU menanyakan adakah titipan yang dilakukan Bunyamin.