Modus Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Keruk Duit 10 Miliar, Dibongkar di Sidang Pengadilan Tipikor

- 7 Juli 2022, 06:36 WIB
Sidang Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi akhirnya digelar pada Rabu 6 Juli 2022 secara virtual
Sidang Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi akhirnya digelar pada Rabu 6 Juli 2022 secara virtual /Budi S Ombik/DeskJabar

Eman Sulaeman, SH disetujui 4 orang saksi sedangkan sisanya dilakukan bertahap.

Dalam sidang itu terungkap Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) melakukan kesepakatan damai, yang isinya siap membayar lahan, dengan catatan sebagian lahan yang akan dibayar.

"Ya ada kesepakatan damai isinya Pemkot Bekasi bersedia membayar, namun yang dibayar hanya sebagian lahan," kata Heryanto Suparjan Kabid Pertanahan di Pemkot Bekasi saat itu.

Baca Juga: Pikiran Rakyat Raih Penghargaan Media Brands Awards 2022 di Malam Puncak Perayaan HUT SPS di Pekanbaru

Jawaban itu menjawab pertanyaan JPU dihadapan Hakim Ketua, yang menanyakan adakah kesepakatan antara pemilik lahan dengan Pemkot Bekasi.

Selanjutnya Heryanto Suparjan yang sebelumnya menjabat Kabid (Kepala Bidang Disnaker Bekasi) mengatakan, keterbatasan anggaran untuk membayar lahan yang disetujui ternyata tidak mencukupi.

"Anggaran hanya tersedia 21,8 miliar sedangkan yang disepakati 22 miliar," tambah Heryanto Suparjan.

Saksi lain di sidang Walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi, menjelaskan ada titipan seorang tenaga medis atau dokter ke RSUD Bekasi.

Hal itu dikatakan Kusnanto Saeni Direktur Rumah Sakit Bekasi masa jabatan 2018 hingga mengikuti sidang ini.

Kusnanto Saeni mengatakan hal itu ketika tim JPU menanyakan adakah titipan yang dilakukan Bunyamin.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah