Habib Bahar bin Smith Akhirnya Dibebaskan Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung

- 1 September 2022, 09:13 WIB
Habib Bahar
Habib Bahar /ANTARA Bagus A Rizaldi

DESKJABAR- Habib Bahar bin Smith telah dibebaskan dari penjara berdasrakan putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dalam tingkat banding.

Bahkan jaksa menyebutkan Habib Bahar telah divonis sejak beberapa hari lalu atas putusan hakim PT Bandung tersebut.

Dan setelah dikonfirmasi kepada penasehat hukum Habib Bahar Ichwan Tuankotta menyebutkan Bahar Smith telah dibebaskan sejak Kamis 1 September 2022 dini hari.

Baca Juga: Liverpool 2-1 Newcastle, Klopp” Ini Salah Satu Malam Terbaik yang Pernah Kami Alami”

"Sudah tadi pagi habib keluar dari rutan Polda Jabar jam 3 pagi. Kondisi beliau sehat, bugar," ujar Ichwan Tuankotta kepada wartawan.

Dijelaskan Ichwan saat bebas Bahar dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. Dari Polda Jabar, Bahar langsung bertolak ke kediamannya di Pondok Pesantren Tajjul Allawiyin, Kabupaten Bogor.

"(Habib) langsung ke Tajul (Allawiyin), pesantren. Kediaman beliau," katanya.

Ichwan menuturkan Bahar akan menghabiskan waktu dengan keluarga terlebih dahulu usai bebas. Bahar belum mau kembali berceramah.

"Beliau ingin fokus dengan keluarga," kata dia.

Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan dibebaskannya Bahar usai adanya penetapan putusan hakim PT Bandung. Pihak jaksa melakukan eksekusi atas putusan itu.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x