DESKJABAR - Kedatangan Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jl. LLR E Martadinata Kota Bandung, Kamis 28 Juli 2022 sudah tercium wartawan.
Kedatangan Habib Bahar bin Smith ke PN Bandung pun ditandai dengan hadirnya para pendukung yang sudah memenuhi halaman PN Bandung beberapa jam sebelumnya.
Sidang Habib Bahar bin Smith akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati.
Sebelum sidang dimulai Habib Bahar Smith sempat membentak dan mengingatkan pendukungnya untuk tidak ribut.
Habib Bahar bin Smith dan Tatan dihadirkan dalam sidang tuntutan itu.
Sidang yang diketuai hakim Dodong Iman Rusdani, S.H., M.H menyimak pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati.
Dalam dakwaan JPU Kejati, Habib Bahar bin Smith terbukti bersalah melakukan penyebaran berita bohong atau hoax saat ceramah di Bandung.
Jaksa menuntut Habib Bahar bin Smith di kurung 5 tahun penjara.