Habib Bahar bin Smith Terbukti Bersalah, JPU Kejati Jabar Tuntut 5 Tahun Kurungan Bui

- 28 Juli 2022, 18:18 WIB
Habib Bahar bin Smith membentak pendukungnya dengan menoleh ke belakang saat mengikuti sidang tuntutan di ruang sidang. Budi S Ombik/Deskjabar
Habib Bahar bin Smith membentak pendukungnya dengan menoleh ke belakang saat mengikuti sidang tuntutan di ruang sidang. Budi S Ombik/Deskjabar /

DESKJABAR - Kedatangan Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jl. LLR E Martadinata Kota Bandung, Kamis 28 Juli 2022 sudah tercium wartawan.

Kedatangan Habib Bahar bin Smith ke PN Bandung pun ditandai dengan hadirnya para pendukung yang sudah memenuhi halaman PN Bandung beberapa jam sebelumnya.

Sidang Habib Bahar bin Smith akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati.

Sebelum sidang dimulai Habib Bahar Smith sempat membentak dan mengingatkan pendukungnya untuk tidak ribut.

Baca Juga: Sebelum Ditemukan Tewas, Kopda Muslimin Pernah Minta Rp 210 Juta Pada Mertua, Ternyata Untuk 2 Hal Ini

Habib Bahar bin Smith dan Tatan dihadirkan dalam sidang tuntutan itu.

Sidang yang diketuai hakim Dodong Iman Rusdani, S.H., M.H menyimak pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati.

Dalam dakwaan JPU Kejati, Habib Bahar bin Smith terbukti bersalah melakukan penyebaran berita bohong atau hoax saat ceramah di Bandung.

Jaksa menuntut Habib Bahar bin Smith di kurung 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x