Tuntutan itu bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Baca Juga: Tampil Mempesona! Dita Karang 'Secret Number' Sambut Presiden Jokowi dan Ibu iriana di Korea Selatan
Jaksa menilai Habib Bahar bin Smith melakukan penyebaran berita bohong atau hoax saat ceramah di Bandung.
Habib Bahar bin Smith dianggap melanggar sebagaimana Pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.
"Sedangkan terdakwa Tantan dituntut 3 tahun hukuman penjara," ucap JPU saat membacakan tuntutan.
Seperti diketahui Habib Bahar bin Smith diseret ke pengadilan atas ucapannya saat ceramah di Bandung.
Dalam ceramahnya itu Habib Bahar bin Smith telah menyebarkan berita bohong atau hoax
Beberapa hal yang dianggap menyebarkan kebohongan yaitu kematian enam laskar FPI hingga Habib Rizieq Shihab ditangkap karena menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad SAW.***