Ini Pesan Habib Bahar Terkait HUT RI 17 Agustus 2022 Usai Divonis 6 Bulan Penjara oleh Hakim PN Bandung

- 16 Agustus 2022, 12:51 WIB
Habib Bahar berorasi didepan ribuan pendukungnya dan berpesan soal 17 Agustus usai divonis penjara 6 bulan 15 hari
Habib Bahar berorasi didepan ribuan pendukungnya dan berpesan soal 17 Agustus usai divonis penjara 6 bulan 15 hari /yedi supriadi/DeskJabar

DESKJABAR- Habib Bahar atau biasa dipanggil Bahar Smith menjalani sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Selasa 16 Agustus 2022.

Jelas sehari perayaan HUT RI 17 Agustus 2022 tersebut, Habib Bahar divonis 6 bulan 15 hari. Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara.

Usai vonis sebelum masuk mobil tahanan untuk di bawa kembali ke Mapolda, Habib Bahar berpesan tentang maksa 17 Agustus kepada ribuan massa yang hadir di PN Bandung.

Baca Juga: 6 Kuliner Sentul, Tempat Nongki Instagramable, Klop Buat Akang Tetet Yang Lagi Boring Di Rumah!

Proses persidangan sendiri berlangsung dari Selasa pagi, ribuan massa memadati PN Bandung dan meluber ke trotoar dan jalan LL RE Martadinata Kota Bandung depan gedung PN Bandung.

Massa melakukan orasi di depan gedung PN Bandung dengan teriakan bebaskan Habib Bahar, selain itu juga spanduk dibentangkan dan beberapa pamplet digelar.

Dalam putusannya, hakim menilai pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor ini bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Dalam hal ini Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim.

Usai putusan yang dibacakan Bahar, sejumlah pendukung Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh. Mereka berteriak tak puas dengan putusan yang diberikan oleh hakim.

"Alhamdulillah," teriak salah satu pendukung.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x