Habib Bahar Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong Tak Jadi Dihadirkan secara Langsung, Ini Alasannya

- 28 Maret 2022, 15:41 WIB
Habib Bahar alias Bahar bin Smith saat dilimpahkan dari penyidik Polda Jabar ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis, 17 Februari 2022./Penkum Kejati Jabar
Habib Bahar alias Bahar bin Smith saat dilimpahkan dari penyidik Polda Jabar ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis, 17 Februari 2022./Penkum Kejati Jabar /

DESKJABAR- Habib Bahar bin Smith yang ketiga kalinya dihadapkan dipersidangan dengan kasus yang berbeda beda.

Kini Habib Bahar harus berurusan dengan pengadilan dengan dakwaan perkara penyebaran berita bohong.

Sidang Habib Bahar pun mendapat perhatian serius sehingga pada Senin 28 Maret 2022 sudah dirapatkan terlebih dahulu mengenai antisipasinya.

Baca Juga: Amalan Ini Dapat Membuat Dosa Zina Diampuni, Lakukan Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah

Sidang Bahar sendiri rencananya akan digelar besok, Selasa 29 Maret 2022. Persidangan tersebut akan digelar di PN Bandung.

"Terdakwanya (dihadirkan) virtual dilaksanakan di PN Bandung," ucap Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Dalyursa di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 28 Maret 2022.

Untuk pengamanan, PN Bandung sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Hal itu untuk mengantisipasi massa yang kemungkinan hadir.

"Dari pihak kami dan Kejaksaan sudah kordinasi dengan pihak Kepolisian," kata dia.

Pihaknya juga membatasi pengunjung yang masuk ke ruang sidang. Bahkan, protokol kesehatan ketat dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x