PEMERIKSAAN HABIB BAHAR, Polda Jabar Panggil Bahar Smith Terkait Ceramahnya di Margaasih Bandung

- 3 Januari 2022, 13:45 WIB
Bahar Smith saat datangi Kantor Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin 3 Januari 2022./ ANTARA/Bagus A Rizaldi
Bahar Smith saat datangi Kantor Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Senin 3 Januari 2022./ ANTARA/Bagus A Rizaldi /



DESKJABAR- Pemeriksaan Habib Bahar kali ini dilakukan di Markas Polda Jawa Barat pada Snein 3 Januari 2022.

Pemeriksaan Habib Bahar dilakukan untuk mengklarifikasi adanya laporan dari masyarakat soal ceramahnya di Margaasih Kabupaten Bandung.

Penceramah Bahar Smith (Habib Bahar) menyebut kehadirannya ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan kasus ujaran kebencian yang melibatkan dia merupakan bantahan atas adanya anggapan dia akan mangkir dari panggilan polisi.
 
 
Baca Juga: Jangan Lengah, Ini 5 Penyebab Seseorang Kerasukan Jin, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

"Dari jaman dulu sampai sekarang... Jadi kalau ada yang bilang Bahar mangkir itu hoaks. Dari sejak di Bareskrim, kejahatan siber, saya selalu hadir karena saya warga negara yang baik, harus kooperatif," kata dia, di Polda Jabar Jln. Soekarno Hatta Bandung.

Dijelaskan Habib Bahar, dirinya memastikan telah menerima surat panggilan yang telah dilayangkan Polda Jawa Barat pada Kamis 20 Desember 2021.
Sebelumnya polisi pun telah mendatangi rumahnya untuk menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

Terkait kedatangan Habib Bahar, hingga kini polisi belum menjelaskan secara rinci kasus ujaran kebencian yang melibatkan dia itu.
 
Polisi hanya menjelaskan kasus itu berkaitan dengan ceramah dia di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

"Saya mendapatkan surat SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat, kemudian menerima surat pemanggilan, sehingga saya datang kemari sebagai kewajiban saya," kata penceramah berambut pirang panjang itu, seperti dikutip DeskJabar.com dari Antara.
 
Ia hadir ke Polda Jawa Barat pada pukul 12.13 WIB bersama tim kuasa hukumnya. Sebelumnya pemeriksaan terhadap dia itu direncanakan dilakukan pada 09.00 WIB. 
 
Baca Juga: UPDATE: Mendownload Musik MP3 dari YoTube Gratis dan Mudah. Simak di Sini Penjelasannya

Sebelum diperiksa dia diuji antigen di Kantor Pelayanan Khusus Perempuan dan Anak Polda Jawa Barat, kemudian masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 12.30 WIB.

Ia dilaporkan atas dugaan adanya ujaran kebencian pada suatu kegiatan ceramah yang ada di Kabupaten Bandung dengan surat bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. 

Pada penyidikan itu, polisi menerapkan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 dan pasal 15 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x