Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara Karena Terbukti Menganiaya Sopir Taksi Online

- 22 Juni 2021, 13:11 WIB
Majelis Hakim PN Bandung saat membacakan putusan terhadap terdakwa Habib Bahar bin Smith Selasa 22 Juni 2021
Majelis Hakim PN Bandung saat membacakan putusan terhadap terdakwa Habib Bahar bin Smith Selasa 22 Juni 2021 /

DESKJABAR- Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang yang digelar di PN Bandung Selasa 22 Juni 2021.

Habib Bahar bin Smith dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan," ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Mengaku Tak Pernah Minta Dibebaskan ke Hakim PN Bandung

Dalam putusannya, hakim meminta Bahar bersalah. Dia menyebut Bahar untuk tetap ditahan. Bahar sendiri saat ini tengah menjalani hukuman atas kasus sebelumnya yaitu penganiayaan dua remaja.

"Bersalah sesuai dakwana lebih subsider Pasal 351," kata Hakim.

Putusan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar. Dalam tuntutannya, Bahar dituntut 5 bulan penjara.

Seperti diketahui, habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x