DESKJABAR- Habib Bahar bin Smith dituntut hukuman pidana lima bulan penjara karena telah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online.
Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis 27 Mei 2021. Dalam sidang tersebut, Bahar menjalani persidangan melalui virtual.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membacakan amar tuntutan.
Dalam amar tuntutannya itu, Bahar dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55. Sementara itu, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai melanggar Pasal 170 (KUHP)," kata dia.
Usai dituntut lima bulan, Bahar bersyukur. "Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah," ucap Bahar usai jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar selesai membacakan amar tuntutan di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung.
Baca Juga: Lowongan Kerja, Pemprov Jabar Butuh 500 CPNS dan 16.000 PPPK, Simak Penjelasan dan Tips dari BKD
Bahar menyatakan tuntutan yang diberikan oleh jaksa dinilai sudah adil. Menurut dia, hati dari jaksa sudah tergerak sehingga memberikan tuntutan lima bulan penjara.
"Saya berterima kasih ke jaksa yang telah menuntut saya selama lima bulan yang mana bagi saya itu cukup tidak berat juga tidak ringan," kata Bahar.