Jaksa Blak Blakan Soal Alasan Tuntut Habib Bahar bin Smith Hanya 5 Bulan Penjara

- 8 Juni 2021, 18:11 WIB
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar, Sukanda menjelaskan kepada wartawan usai persidangan Habib Bahar bin Smith
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar, Sukanda menjelaskan kepada wartawan usai persidangan Habib Bahar bin Smith /yedi supriadi

DESKJABAR- Habib Bahar bin Smith pada sidang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejati Jabar selama 5 bulan penjara. Jaksa juga membantah adanya skenario yang dibuat untuk menjebloskan Habib Bahar bin Smith ke penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menegaskan tuntutan pidana selama lima bulan terhadap habib Bahar bin Smith sudah sesuai aturan dan pertimbangan. 

Hal itu diungkapkan JPU Kejati Jabar Sukanda saat membacakan tanggapan atas pleidoi atau replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 8 Juni 2021.

Dalam sidang tersebut, Bahar selalu terdakwa mendengarkan replik melalui virtual. "Tuntutan lima bulan itu sudah dipertimbangkan," ujar Sukanda dalam persidangan.

Baca Juga: WAPRES DI TASIKMALAYA: Pengangguran Masih Tinggi, Berharap BLK Komunitas Ciptakan SDM Unggul

Sukanda menuturkan pertimbangan tuntutan selama lima bulan tersebut sesuai berdasarkan fakta hukum di persidangan. Selain itu, faktor perdamaian antara Bahar dan Andriansyah selaku korban yang kerap disampaikan di persidangan, juga menjadi pertimbangan.

"JPU menuntut lima bulan berdasarkan fakta hukum di persidangan, karena sudah saling memaafkan dan sudah membayar, jadi tuntutan lima bulan bukan karena ragu, tapi karena objektivitas jaksa," tuturnya.

Sukanda juga membantah adanya unsur kesengajaan atau skenario untuk menghukum Bahar dalam perkara ini. Menurut dia, hal ini semata-mata untuk proses hukum.

"Kami akan menanggapi di mana adanya skenario yang dirancang. Jaksa penuntut umum tidak ada skenario untuk menggiring ke persidangan. Terdakwa habib Bahar bin Smith semata-mata untuk memproses hukum terhadap terdakwa," kata dia.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x