Jaksa Blak Blakan Soal Alasan Tuntut Habib Bahar bin Smith Hanya 5 Bulan Penjara

- 8 Juni 2021, 18:11 WIB
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar, Sukanda menjelaskan kepada wartawan usai persidangan Habib Bahar bin Smith
Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar, Sukanda menjelaskan kepada wartawan usai persidangan Habib Bahar bin Smith /yedi supriadi

Baca Juga: WOW, Inilah Jumlah Duit yang Disiapkan Chelsea untuk Bisa Mendatangkan Erling Haaland

Seperti diketahui, habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membacakan amar tuntutan.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah